faq:2022:02:16:000124805_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah bisa bukti potong 1721 dibuat untuk pegawai yang berstatus WPLN yang memang SPLN? atau hanya untuk pegawai yang berstatus SPDN saja (misalnya WNA punya paspor)?
Jawaban
coba di konfirmasi dulu aja, form yang dimaksud 1721 romawi berapa? trus yang yang di potong pasal 21 atau 26?
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/16/000124805_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion