User Tools

Site Tools


faq:2022:02:16:000124804_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

aplikasi e faktur sedang gangguan kah? daritadi mau coba upload faktur pajak tp gagal terus, dengan keterangan “upload faktur corrupt, lakukan upload ulang”. sudah coba hapus dan upload ulang tp hasilnya masih sama


Jawaban

<WRAP> Pastikan tidak ada karakter yg tidak standar di isian faktur pajaknya seperti penggunaan tanda baca dan simbol. . Silakan wp cek kembali isian fp pajaknya dan hapus karakter-karakter yang sekiranya tidak standar. Jika sudah dipastikan tapi masih mengalami ETAX-API 100001 Upload Faktur Corrupt, silakan upload ulang. Biasanya error tersebut terjadi karena ada karakter yang tidak standar (UTF-8), dan hanya dapat dilihat melalui Aplikasi Notepad==== Dasar Hukum ==== == == ---- struct list ---- schema: ketentuan cols: link, nomor, status filteror: kodifikasi IN ("XXXXXXXX") ---- [[editor:settings:ketentuan Telepon ++++Twitter ++++Live Chat ++++Email

Nothing found

== == 3. Berdasarkan kondisi tersebut di atas, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: * Terima kasih telah menggunakan layanan email [email protected]. * Email [email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum. * Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun. <WRAP> *

————————————————————————————————————

! INFORMASI TERKAIT PEMUTAKHIRAN MANDIRI !

  • Dengan berlakunya PMK No 112/PMK.03/2022, maka per 1 Januari 2024 akan berlaku NPWP dengan format 16 Digit dan berlaku NIK sebagai NPWP.
  • Telah dilakukan pemadanan data Wajib Pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak, silakan melihat hasil pemadanan data di profil djponline.
  • Apabila terdapat data yang perlu dimutakhirkan atau perlu dikonfirmasi, silakan melakukan pemutakhiran data :
    1. Melalui KPP terdaftar, atau
    2. Melalui Kring Pajak di 1500200 atau live chat di http://www.pajak.go.id

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan.

Terima kasih.

Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan
Direktorat Jenderal Pajak

(*Xxxx)

++

X V O V N
A H H X H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E C T F O
 
faq/2022/02/16/000124804_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)