faq:2022:02:16:000124772_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalo penyerahan tanggal 8 Januari, tapi SPPBnya baru ada tanggal 18 Januari, gimana bikin fakturnya
Jawaban
FP dibuat sesuai saat pembuatan FP di PMK 18 2021, jika saat tsb tidak ada SPPB, tidak bisa pake fasilitas
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/16/000124772_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion