faq:2022:02:16:000124769_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
siang bu, mau tanya utk natura di uu HPP kan dari sisi karyawan sebagai penambah objek pph kan ya pak. misal karyawan ini dikasih mobil utk dipake, nilai yang dicatat untuk menambah penghasilan si karyawan ini sebesar beban penyusutan mobil tsb atau harga mobilnya ya ?
Jawaban
kalau untuk pemberian dalam bentuk natura, nanti didasarkan pada harga pasar atas barang yang diberikan atau nilai wajar atas pemberian natura tersebut sesuai pasal 7 ayat 2 per 16/2016
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/16/000124769_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion