faq:2022:02:16:000124758_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Sebagai pembeli, misalnya ketika berbelanja di toko retail seperti supermarket.. kita kan tidak mendapatkan faktur pajak. Jika sebagai pembeli, meminta Faktur Pajak apakah bisa ya? agar dapat dikreditkan ke PPN Keluaran dan sebagai pengusaha, apakah boleh mengeluarkan Faktur Pajaknya? apakah bisa dikreditkan fpnya?
Jawaban
bisa mendapatkan faktur pajak seperti biasa (bukan FP PKP PE). konfirm ke PKP Penjual aja bahwa penginnya minta yang FP biasa.. Bisa dikreditkan sepanjang tidak memenuhi pasal 9 ayat 8 uu ppn sttd uu cika
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/16/000124758_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion