User Tools

Site Tools


faq:2022:02:16:000124756_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika dalam laporan audit perusahaan kami, kami dianggap 'belum memulai kegiatan komersial'. namun pada tahun yang sama, kami melakukan penjualan (Disposal), kami mengeluarkan faktur pajak keluaran dan masukan serta mencatat sebagai other income. apakah dalam peraturan perpajakan, perusahaan kami masih dianggap 'belum melakukan kegiatan komersial'?


Jawaban

<WRAP> ini di kaitkan sama PPN yang belum berproduksi ya mat? atau yg lain?kalo secara umum perpajakan kayaknya ga ada aturan yang mendefinisikan, kalo yang kita atur lebih ke arah PPN, tapi kalo ke arah PPN biasanya kaitannya sama PKP yang belum pernah nerbitin PK sama sekali tapi sudah pernah mengkreditkan PM, nah WP ini kan malah sudah pernah menerbitkan PK itu jadinya ada di PMK 18 mulai pasal 54 http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C N S O B
U T᠎ N A R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y O A P Q
 
faq/2022/02/16/000124756_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)