User Tools

Site Tools


faq:2022:02:16:000124728_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#3Q (email): Dirjen Pajak Saya Suci Tuty Putri, PNS pada kementrian pendidikan dan kebudayaan (Universitas Pendidikan Indonesia). Saya ingin menyampaikan keluhan dan keberatan atas denda yang di kenakan utk PPh pasal 25 tahun 2021. Saya biasa membayar SPT pada bulan maret setiap tahun. Namun, tiba-tiba dibulan oktober sy diberikan tagihan untuk membayar pajak dan DENDA dari bulan april hingga oktober 2021, pemberitahuan sendiri dibulan oktober dan dasar pembayaran pajak hanya hitungan tahun


Jawaban

#3A Coba digali terlebih dahulu mba, denda yang dimaksud adalah denda sesuai Pasal berapa pada UU KUP? Kemudian ditanyakan juga terkait penghasilan wajib pajak tersebut, apakah ada kewajiban pembayaran angsuran PPh Pasal 25 setiap masa? Karena masih belum jelas informasi wajib pajaknya, jadi belum bisa dijawab terkait keluhan tsb.

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G O F N​ O
B X᠎ L K​ I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A V Q I E
 
faq/2022/02/16/000124728_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)