User Tools

Site Tools


faq:2022:02:16:000124705_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Batas waktu pelaporan laporan realisasi?


Jawaban

Pasal 41 ayat (4) Wajib Pajak harus menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. secara berkala paling lambat pada akhir bulan ketiga untuk Wajib Pajak orang pribadi atau akhir bulan keempat untuk Wajib Pajak badan setelah Tahun Pajak berakhir; dan b. disampaikan sampai dengan tahun ketiga sejak Tahun Pajak diterima atau diperolehnya Dividen atau penghasilan lain.

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G N S Z B
C V E I F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K C S L A
 
faq/2022/02/16/000124705_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)