faq:2022:02:16:000124697_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jual kendaraan mobil ke perusahaan 1 group dengan menggunakan nilai buku apakah bisa atau harus nilai pasar. yg jual perusahaan juga. jadi dalam 1 group ada 3 perusahaan. A B dan C. nah yg jual perusahaan C ke A. dan penjual aset belum PKP dan yg pembeli sudah PKP. Minta dashuknya juga. Untuk ini, dijelaskan aja sesuai pasal 10 UU PPh kalau ada hubungan istimewa pakai nilai pasar ya?
Jawaban
Betul , jelaskan sesuai pasal 10 UU PPh
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/16/000124697_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion