User Tools

Site Tools


faq:2022:02:16:000124674_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP membebankan FP Masukan atas penyerahan jasa angkutan umum menjadi biaya. Apakah perlu dikoreksi fiskal ?


Jawaban

dijelaskan normatif sesuai pasal 6 dan pasal 9 uu pph sttd uu hpp. yg tidak bisa dibiayakan adl pph.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H P X R P
F F V᠎ T V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T​ V G T᠎ O
 
faq/2022/02/16/000124674_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1