faq:2022:02:16:000124674_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP membebankan FP Masukan atas penyerahan jasa angkutan umum menjadi biaya. Apakah perlu dikoreksi fiskal ?
Jawaban
dijelaskan normatif sesuai pasal 6 dan pasal 9 uu pph sttd uu hpp. yg tidak bisa dibiayakan adl pph.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/16/000124674_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion