User Tools

Site Tools


faq:2022:02:16:000124638_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat Siang Bapak/Ibu DJP yang terhormat, Saya ingin menanyakan mengenai PPN untuk jasa Freight Forwarding. PT A di Batam menggunakan jasa FedEx untuk mengirimkan barang dari Jakarta ke Batam. Apakah jasa tersebut dipungut/dibebaskan dari PPN? Apakah kategori jasa ini termasuk dalam PMK No. 173/PMK.03/2021 Pasal 28 (4) Mengenai JKP, yang dihasilkan dan dimanfaatkan di KPBPB dibebaskan dari pengenaan PPN ? atau tergolong ketentuan lain? Mas, mba, untuk jasa pengirimin dr jakarta ke b


Jawaban

Jasa freight forwarding dr jakarta ke batam , menurutku lebih masuk dihasilkan di TLDDP untuk dimanfaatkan di KPBPB . Kecuali kalau pengiriman didalam kawasan bebas ( contoh jasa pengiriman didalam batam ) itu bisa masuk pasal 28 ayat 4 , Mas . Jadi, penerapannya PPNya mengikuti pasal 28 ayat 2,3 dan 6 . Jadi dipungut PPN kecuali jika jasa yg diberikan masuk kriteria di PMK 32/2019 maka bisa mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut .

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D᠎ Q C N C
T O H A C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A N J M O
 
faq/2022/02/16/000124638_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)