Tanya
Selamat Siang Bapak/Ibu DJP yang terhormat, Saya ingin menanyakan mengenai PPN untuk jasa Freight Forwarding. PT A di Batam menggunakan jasa FedEx untuk mengirimkan barang dari Jakarta ke Batam. Apakah jasa tersebut dipungut/dibebaskan dari PPN? Apakah kategori jasa ini termasuk dalam PMK No. 173/PMK.03/2021 Pasal 28 (4) Mengenai JKP, yang dihasilkan dan dimanfaatkan di KPBPB dibebaskan dari pengenaan PPN ? atau tergolong ketentuan lain? Mas, mba, untuk jasa pengirimin dr jakarta ke b
Jawaban
Jasa freight forwarding dr jakarta ke batam , menurutku lebih masuk dihasilkan di TLDDP untuk dimanfaatkan di KPBPB . Kecuali kalau pengiriman didalam kawasan bebas ( contoh jasa pengiriman didalam batam ) itu bisa masuk pasal 28 ayat 4 , Mas . Jadi, penerapannya PPNya mengikuti pasal 28 ayat 2,3 dan 6 . Jadi dipungut PPN kecuali jika jasa yg diberikan masuk kriteria di PMK 32/2019 maka bisa mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut .
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion