User Tools

Site Tools


faq:2022:02:16:000124637_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika saya OP menerima dividen tahun 2021 dan akan di investasikan di NKRI. Dividen sudah di potong PPh Final oleh Badan. apakah saya boleh mengajukan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang?


Jawaban

Pasal 109 PMK 18/2021 (1) Atas Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 2020 tentang Cipta Kerja yang dikecualikan dari objek PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 yang telah dilakukan pemotongan PPh, dapat diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. (2) Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaima

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M E G Q J
X U P F Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R D T D S
 
faq/2022/02/16/000124637_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)