User Tools

Site Tools


faq:2022:02:16:000124631_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#26Q : bagaimana jika saya sudah membuat bupotnya dgn memberikan inv sebagai dokumen tambahan tetapi tgl saya nyatakan disana salah, waktu itu yang saya laporkan tgl pembuatan bupot, apakah masih terhitung kena denda tidak melaporkan?


Jawaban

#26A: PM, dijelaskan terkait saat terutang PPh sesuai PP 94/2010. Terkait keterlambatan pembuatan bukti potong, tidak menyebabkan dikenakan sanksi, kecuali menyebabkan keterlambatan pembayaran/pelaporan SPT.

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S​ D Q H F
K K D D O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L N R S N
 
faq/2022/02/16/000124631_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)