faq:2022:02:16:000124631_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#26Q : bagaimana jika saya sudah membuat bupotnya dgn memberikan inv sebagai dokumen tambahan tetapi tgl saya nyatakan disana salah, waktu itu yang saya laporkan tgl pembuatan bupot, apakah masih terhitung kena denda tidak melaporkan?
Jawaban
#26A: PM, dijelaskan terkait saat terutang PPh sesuai PP 94/2010. Terkait keterlambatan pembuatan bukti potong, tidak menyebabkan dikenakan sanksi, kecuali menyebabkan keterlambatan pembayaran/pelaporan SPT.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/16/000124631_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion