User Tools

Site Tools


faq:2022:02:16:000124615_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

1. Jika suatu perusahaan sudah dilakukan bukper pada tahun 2017, apakah masih memungkinkan untuk diminta penjelasan melalui SP2DK dari AR untuk tahun pajak yang sama? Apakah juga memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan untuk tahun pajak yang sama yaitu 2017 dimana sudah dilakukan bukper sblmnya? 2. kemudian, atas bukper tsb di tahun 2017, perusahaan/WP melakukan pengungkapan ketidakbenaran yang terkait dengan CIT dan PPN, maka apakah masih memungkinkan adanya permintaan penjelasan dari AR untu


Jawaban

wp no respon

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X B P M C
H᠎ C L​ P᠎ F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N᠎ C F V D
 
faq/2022/02/16/000124615_1234.txt · Last modified: (external edit)