faq:2022:02:16:000124610_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP badan (PKP) telah memotong PT X atas service perbaikan mesin, namun si PT X tidak memiliki NPWP. sehingga kami memotong PPh 23 dangan tarif 4%. pertanyaannya adalah bagaimana cara untuk input Bukpotnya di DJP online ya? soalnya taridnya selalu otomatis 2%?
Jawaban
WP Badan DN, wajib memiliki NPWP karena dianggap sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif. Kembali ke UU KUP atau PER 04/2020 terkait kewajiban pendaftaran NPWP. Perekaman bupot PPh 23 di ebuni, jika yg dipotong adalah badan, tidak boleh pilih NIK, harus pilih NPWP. Data tidak boleh kosong. Silakan minta NPWP lawan transaksi. Boleh memilih NIK saat rekam bupot hanya jika lawan transaksi yg dipotong adalah OP yang tidak ber-NPWP.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/16/000124610_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion