User Tools

Site Tools


faq:2022:02:16:000124610_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP badan (PKP) telah memotong PT X atas service perbaikan mesin, namun si PT X tidak memiliki NPWP. sehingga kami memotong PPh 23 dangan tarif 4%. pertanyaannya adalah bagaimana cara untuk input Bukpotnya di DJP online ya? soalnya taridnya selalu otomatis 2%?


Jawaban

WP Badan DN, wajib memiliki NPWP karena dianggap sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif. Kembali ke UU KUP atau PER 04/2020 terkait kewajiban pendaftaran NPWP. Perekaman bupot PPh 23 di ebuni, jika yg dipotong adalah badan, tidak boleh pilih NIK, harus pilih NPWP. Data tidak boleh kosong. Silakan minta NPWP lawan transaksi. Boleh memilih NIK saat rekam bupot hanya jika lawan transaksi yg dipotong adalah OP yang tidak ber-NPWP.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U Z K N R
C Z᠎ W R E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S A H᠎ H F
 
faq/2022/02/16/000124610_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)