faq:2022:02:16:000124609_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kami bergerak dibidang jasa freight forwading, Kami menyerahkan jasa freight forwarding yang didalamnya dimana terdapat penyerahan barang di pelabuhan batam dan lawan traksaksi berada dalam kawasan perdagangann bebas atau pelabuhan bebas (batam). Perusahaan kami berdomisili dijakarta dan tidak memilili kantor dibatam. bagaimanan penerapan PPN atas transaksi tersebut atas berlakunya PMK. N0. 173 /PMK.03/2021?
Jawaban
kalau transaksinya penyerahan JKP oleh pengusaha di tlddp kepada pengusaha di kawasan bebas, ketentuannya di Bab V PMK-173/2021
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/16/000124609_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion