faq:2022:02:16:000124602_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ijin tanya mas/mba. kenapa saat mau upload lampiran, disampingnya ada tulisan *Unggah lampiran hanya dapat dilakukan saat status SPT Anda Lebih Bayar. Jadi untuk yang bersatus kb atau nihil tidak bisa upload ya ka? Ini untuk pelaporan spt orang pribadi menggunakan e-form ka. Lampiran spt nya berupa pdf bukti potong, bukti potong kredit pajak, atau lampiran audit ka
Jawaban
disimulasikan untuk eform pdf nihil 1771 dan 1770 ada lebih dari 1 kolom upload lampiran dan bisa upload lampiran tidak harus berstatus LB, wp off
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/16/000124602_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion