faq:2022:02:16:000124601_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#46Q izin tanya mas mba saya OP menerima deviden dan akan di investasikan di NKRI dan sudah di potong PPh Final apakah saya boleh mengajukan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang?
Jawaban
#46A: boleh mbak karena untuk dividen dalam negeri yg diterima OP udah gak pake mekanisme pemotongan. walaupun dia gak investasi, nanti PPh nya setor sendiri. kalo dia investasi, gak perlu setor juga. dasarnya ke PMK-18/2021 ya mbak
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/16/000124601_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion