faq:2022:02:16:000124597_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
fp dibuat setelah sppb bisa ga?
Jawaban
fp dibuat sesuai saat penyerahan atau pembayaran. kalau saat fp dibuat udah ada sppb berarti bisa pakai fasilitas, kalau belum berarti tidk dapat menggunakan fasilitas
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/16/000124597_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion