faq:2022:02:16:000124590_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk orang pribadi yang melakukan transaksi penjualan aset berupa tanah, pada saat kapan terutang PPh Final, pada saat terima uang atau pada saat tanda tangan akta jual beli?
Jawaban
Pasal 3 ayat (1) PMK 261/2016: Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang ke Kas Negara sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/16/000124590_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion