faq:2022:02:16:000124573_1234
                
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika pengungkapan ketidak benaran sudah dilakukan dan proses penyidikan pun sudah dihentikan atas tahun tersebut, apakah atas tahun itu apa masih dapat dimintakan klarifikasi melalui SP2DK juga ? padahal sudah dilakukan bukper s/d penyidikan
Jawaban
pengungkapan ketidakbenaran sesuai pasal 8 ayat 3 UU KUP, dalam hal WP sebelumnya juga dilakukan pemeriksaan dan tertangguh karena ada pemeriksaan bukper, pemeriksaannya diterbitkan LHP Sumir
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
 
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/16/000124573_1234.txt · Last modified:  (external edit)
                
                
 
Discussion