faq:2022:02:16:000124548_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah bisa atas 1 sppb diinput untuk 3 faktur (atas penyerahan, uang muka, dan pelunasan)?
Jawaban
idealnya 1 sppn untuk 1 FP, tetap bisa untuk yang mekanisme uang muka/pelunasan
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/16/000124548_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion