User Tools

Site Tools


faq:2022:02:16:000124539_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kalau direktur sebuah badan usaha membeli kendaraan atas nama direktur namun menggunakan uang dari badan usaha tersebut, itu masuknya ke Laporan SPT Pribadi atau Badan Usahanya ya? (beli utk keperluan direktur tp pakai uang badan). Kalau misalkan Badan Usaha tersebut memberikan bonus kepada pegawainya berupa kendaraan itu bagaimana? Apakah di Laporan SPT Badan-nya dimasukkan juga?


Jawaban

untuk pelaporan harta kan tergantung siapa yg menguasai. kalau emang dikuasai nya sama perusahaan dicatat sebagai aset perusahaan, ya berarti lapor di spt perusahaan. tp kalau itu diakuinya dan dikuasai sbg aset OP, silakan dilaporkan di SPT direkturnya

HALIMATUSSADIAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C Z B D I
R T᠎ I C C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H P K G B
 
faq/2022/02/16/000124539_1234.txt · Last modified: (external edit)