faq:2022:02:16:000124527_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah jasa tenaga medis termasuk tenaga ahli? Apakah ada aturan yg menyebutkan list tenaga ahli?
Jawaban
Tenaga ahli yang disebutkan di peraturan: tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, / PPAT, penilai, dan aktuaris. Dasar hukum: PER 16/2016, PP 23/2018.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/16/000124527_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion