faq:2022:02:16:000124513_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kita kan perusahaan baru dan masih mengalami kerugiaan karena belum berproduksi, Jika posisi perusahaan rugi, apakah tetap memperhitungkan kewajiban pajak tangguhan?
Jawaban
Pajak tangguhan sesuai psak 46 itu koreksi fiskal ya kalo bahasa pajaknya. Normatif aja sesuai penghasilan pasal 4 dan biaya pasal 6 dan 9 UU PPh. Tetap dilakukan koreksi kalo ada beda akuntansi dan perpajakan.
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/16/000124513_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion