faq:2022:02:15:000183900_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP mau bikin bukti potong pph ps 23 dengan referensi kwitansi, ada beberapa kwitansi dg nominal yg berbeda. kalo dari beberapa kwitansi tsb dijadikan menjadi 1 bukti potong apakah boleh ya ? Terima kasih.
Jawaban
WP pakai eBupot 23. Pasal 4 ayat (4) PER-04/PJ/2017 “Pemotong Pajak dapat membuat 1 (satu) Bukti Pemotongan untuk menggabungkan dua atau lebih transaksi sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).” Ketentuan pasal 4 ayat (2)-nya: Satu Bukti Pemotongan hanya dapat digunakan untuk: 1. 1 (satu) Wajib Pajak; 2. 1 (satu) kode objek pajak; dan 3. 1 (satu) Masa Pajak.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/15/000183900_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion