User Tools

Site Tools


faq:2022:02:15:000183900_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP mau bikin bukti potong pph ps 23 dengan referensi kwitansi, ada beberapa kwitansi dg nominal yg berbeda. kalo dari beberapa kwitansi tsb dijadikan menjadi 1 bukti potong apakah boleh ya ? Terima kasih.


Jawaban

WP pakai eBupot 23. Pasal 4 ayat (4) PER-04/PJ/2017 “Pemotong Pajak dapat membuat 1 (satu) Bukti Pemotongan untuk menggabungkan dua atau lebih transaksi sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).” Ketentuan pasal 4 ayat (2)-nya: Satu Bukti Pemotongan hanya dapat digunakan untuk: 1. 1 (satu) Wajib Pajak; 2. 1 (satu) kode objek pajak; dan 3. 1 (satu) Masa Pajak.

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X E O S Q
Y K S A T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S G E​ E I
 
faq/2022/02/15/000183900_1234.txt · Last modified: (external edit)