Tanya
Saya seorang karyawan yang telah berhenti bekerja pada bulan April 2021, pada bulan Mei 2021 saya menerima bonus tahun 2020. Bagaimana pelaporannya pada SPT 2021.. Apakah saya boleh melaporkan sebagai PPH final? Terima kasih. mas/mba ini harusnya ga masuk final kan ya tapi pph 21, atau gimana ya?
Jawaban
bonus kepada mantan pegawai dipotongnya PPh 21 ya. Bisa dilihat di PER 16/2016, pasal 5 ayat 1 huruf h: Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah: …. h. penghasilan berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh mantan pegawai; Kemudian di pasal 16 ayat 1 huruf d: Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas jumlah kumulatif dari: d. jumlah penghasilan bruto berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh mantan pegawai. Untuk contoh perhitungannya sendiri bisa dilihat di lampiran per 16/2016nya ya.
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion