Tanya
ada hal yg ingin sy tnykan terkait pelaporan pembetulan SPT PPh 21 masa Des 21 dan laporan realisasi Insentif PPh 21 masa Des 21. perush kami mendapatkan insentif pph 21 unt thn 2021 dan di bulan des ternyata ada salah hitung unt pph 21 DTP (lebih besar drpd yg seharusnya. sebagai contoh : pph 21 disetor masa Des 21 sebesar 4.000.000 PPh 21 DTP masa Des 21 sebesar 1.500.000. sdh dilaporkan semuanya, ternyata pph 21 DTP sehrsnya adalah 1.450.000 sdgkan pph 21 disetor tetap 4.000.000 tdk berubah. yang ingin sy tnykan adalah : sy hrs lakukan pembetulan pelaporan SPT masa Des 21 & lap realisasi insentif pph 21 DTP dng membuat kode billing baru. unt pembetulan PPh 21 PM masa Des 21 akan terjadi LB dr semula pajaknya 5.500.000 (dianggap sdh disetor semua) mjd 5.450.000,- shg LB 50.000,- bgmn perlakuan atas LB 50.000,- tsb? tdk boleh dikompensasi ke masa pajak berikutnya? krn LB atas pph 21 DTP?
Jawaban
iya, atas LBnya tadi ga berhak untuk dikompensasikan karena merupakan DTP. untuk realisasi wp silahkan pembetulan. lalu untuk pembetulan espt bisa konsultasikan ke kpp pengisiannya
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion