User Tools

Site Tools


faq:2022:02:15:000174283_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ada hal yg ingin sy tnykan terkait pelaporan pembetulan SPT PPh 21 masa Des 21 dan laporan realisasi Insentif PPh 21 masa Des 21. perush kami mendapatkan insentif pph 21 unt thn 2021 dan di bulan des ternyata ada salah hitung unt pph 21 DTP (lebih besar drpd yg seharusnya. sebagai contoh : pph 21 disetor masa Des 21 sebesar 4.000.000 PPh 21 DTP masa Des 21 sebesar 1.500.000. sdh dilaporkan semuanya, ternyata pph 21 DTP sehrsnya adalah 1.450.000 sdgkan pph 21 disetor tetap 4.000.000 tdk berubah. yang ingin sy tnykan adalah : sy hrs lakukan pembetulan pelaporan SPT masa Des 21 & lap realisasi insentif pph 21 DTP dng membuat kode billing baru. unt pembetulan PPh 21 PM masa Des 21 akan terjadi LB dr semula pajaknya 5.500.000 (dianggap sdh disetor semua) mjd 5.450.000,- shg LB 50.000,- bgmn perlakuan atas LB 50.000,- tsb? tdk boleh dikompensasi ke masa pajak berikutnya? krn LB atas pph 21 DTP?


Jawaban

iya, atas LBnya tadi ga berhak untuk dikompensasikan karena merupakan DTP. untuk realisasi wp silahkan pembetulan. lalu untuk pembetulan espt bisa konsultasikan ke kpp pengisiannya

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R F I C E
O W C T Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y B F N Q
 
faq/2022/02/15/000174283_1234.txt · Last modified: (external edit)