faq:2022:02:15:000174281_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika pihak pembeli tidak mau membuat nota retur & FP Retur nya, itu bagaimana yah? Transaksi retur penjualan barang. Pembeli adalah PKP Ini bagaimana ya mas/mba? Pengembalian dianggap tidak terjadi saja atau ada ketentuan terkait sanksi nya karena tidak buat nota retur?
Jawaban
Dalam hal Nota retur tidak dibuat pada saat BKP tersebut dikembalikan, maka pengembalian BKP Dianggap Tidak Terjadi. (Pasal 4 ayat (8) PMK-65/PMK.03/2010)
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/15/000174281_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion