User Tools

Site Tools


faq:2022:02:15:000149737_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

selama ini yang masuk dlm komponen penambah penghasilan itu JKK dan JKM, nah apakah BPJS kesehatan yang ditanggung perusahaan masuk dalam komponen penambah juga atau tidak ya? Perlakuannya sama tidak dengan premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa yang dibayarkan oleh pemberi kerja untuk pegawai kepada perusahaan asuransi lainnya. Perlakuan bagi pemberi kerja yaitu biaya bagi perusahaan (Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 36 TAHU


Jawaban

Bpjs perlakuannya sama seperti JKK JK JPK dibayar oleh pemberi kerja akan menambah penghasilan bruto karyawan

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M V H J K
Y H X L D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L C T J L
 
faq/2022/02/15/000149737_1234.txt · Last modified: (external edit)