User Tools

Site Tools


faq:2022:02:15:000124495_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#6Q: jadi kami perusahaan pejualan sehubungan alat2 kesehatan seperti masker bedah, VTM untuk covid dsbnya, transaksi kami kebanyakan sih kepemerintah walaupun ada beberapa ke swasta, nah kami mau tanya sekaligus memastikan terkait insentif ppn dtp ini adapun pertanyaan kami sbb: 1) Dari penjelasan saya di atas untuk faktur pajak kami masih bisa menggunakan fasilitas 070 kan ya min. terkait penjualan barang2 covid sesuai dengan aturan di PMK 226/pmk.03/2021? 2) Kami rencana akan ada transaks


Jawaban

1. Bisa dapat fasilitas ppn sepanjang penyerahannya kepada Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Badan/Instansi Pemerintah; b. Rumah Sakit; dan/ atau c. Pihak Lain. 2. PT ABC nya apabila memenuhi syarat #1 maka bisa jg dpt fasilitas mas atas penyerahan ke pt abc tsb Pihak Lain adalah pihak yang memberikan sumbangan Barang Kena Pajak yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, yang telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada dinas kese

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U L E Q N
P A O C B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z M᠎ S R A
 
faq/2022/02/15/000124495_1234.txt · Last modified: (external edit)