faq:2022:02:15:000124490_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#61Q: saat isi data excel utk impor ebuni, apakah ini perlu diisi? Kalo memang perlu bedanya diproses oleh pemotong dengan pemindahbukuan itu apa ya mas/mba
Jawaban
untuk mengakomodir per 24/2021 Pasal 12 (1) Dalam hal pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 mengakibatkan adanya: a. pajak yang kurang disetor, maka Pemotong/Pemungut PPh terlebih dahulu melunasi jumlah pajak yang kurang disetor tersebut; atau b. pajak yang lebih disetor, maka atas kelebihan penyetoran pajak yang terdapat dalam SPT Masa PPh Unifikasi dapat diminta kembali oleh Pemotong/Pemungut PPh dengan mengajukan permo
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/15/000124490_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion