faq:2022:02:15:000124455_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PMK 3/2022 mengatur bahwa PPh DTP jan-Des 2021 masih bisa pembetulan hingga 31 Maret 2022. tapi kok ketika dicoba masih gabisa di sistem? katana melebihi 30 Nov 2021
Jawaban
kemungkinan memang belum selesai proses deploynya. silakan coba berkala dan tunggu dulu.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/15/000124455_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion