faq:2022:02:15:000124451_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
espt pph 4 ayat 2, transaksi ph bruto tertentu, apakah rekam bukti potong untuk doberian ke yg dipotong? input nomor bupot nya dimana?
Jawaban
hanay sekadar merekam di espt saja, tidak ada produk berupa bupot yg diberikan ke pihak yg dipootng. untuj pp23 pemotongan, pemotong cukup berikan SSP bukti setor ke pihak yg dipotong sebagai bukti potong.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/15/000124451_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion