User Tools

Site Tools


faq:2022:02:15:000124432_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kalau saya ada harta di dalam negeri (rekening) yang dibuka pada tahun 2014 dan sampai SPT tahun 2020 juga blm terlapor, kebijakan mana yang harus saya lapor ? apakah kebijakan 1 (<2015) atau kebijakan 2 (2016-2020) ?


Jawaban

Wajib Pajak Peserta Pengampunan Pajak (Kebijakan I) Wajib Pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud. (Pasal 2 ayat (1) PMK 196/PMK.03/2021 jo. Pasal 5 ayat (1) UU HPP) Wajib Pajak yang dapat mengungkapkan harta bersih merupakan Wajib Pajak yang telah mendapatkan pengampunan pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak. (Pasa

HALIMATUSSADIAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C D M​ H V
G᠎ Y E K M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V​ X T G B
 
faq/2022/02/15/000124432_1234.txt · Last modified: (external edit)