faq:2022:02:15:000124432_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau saya ada harta di dalam negeri (rekening) yang dibuka pada tahun 2014 dan sampai SPT tahun 2020 juga blm terlapor, kebijakan mana yang harus saya lapor ? apakah kebijakan 1 (<2015) atau kebijakan 2 (2016-2020) ?
Jawaban
Wajib Pajak Peserta Pengampunan Pajak (Kebijakan I) Wajib Pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud. (Pasal 2 ayat (1) PMK 196/PMK.03/2021 jo. Pasal 5 ayat (1) UU HPP) Wajib Pajak yang dapat mengungkapkan harta bersih merupakan Wajib Pajak yang telah mendapatkan pengampunan pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak. (Pasa
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/15/000124432_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion