faq:2022:02:15:000124430_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk PPS Kebijakan II, terkait harta di luar NKRI, dialihkan ke NKRI tapi tidak diinvestasikan, apakah ada prosedur khusus untuk pengalihannya ke NKRI ? dan apakah harta yang dialihkan kembali ke NKRI dapat langsung digunakan ?
Jawaban
pasal 15 ayat 2 PMK 196/2021 Pengalihan Harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan.
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/15/000124430_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion