User Tools

Site Tools


faq:2022:02:15:000124430_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Untuk PPS Kebijakan II, terkait harta di luar NKRI, dialihkan ke NKRI tapi tidak diinvestasikan, apakah ada prosedur khusus untuk pengalihannya ke NKRI ? dan apakah harta yang dialihkan kembali ke NKRI dapat langsung digunakan ?


Jawaban

pasal 15 ayat 2 PMK 196/2021 Pengalihan Harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan.

HALIMATUSSADIAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L H S G G
J D J R A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E​ W G E W
 
faq/2022/02/15/000124430_1234.txt · Last modified: (external edit)