faq:2022:02:15:000124332_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Salah jenis SKTD, harusnya penyerahan pilihnya impor. Bisa dibatalkan kemudian buat yg baru atau gimana?
Jawaban
Buat SKTD pengganti sesuai pasal 13 PMK-41/2020
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/15/000124332_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion