User Tools

Site Tools


faq:2022:02:15:000124329_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pembeli ngasih duit kelebihan untuk kalo ada transaksi berikutnya.. bisa dianggap uang muka/ pembayaran lebih dulu dibanding penyerahan?


Jawaban

normatifin aja, kalo memang beneran mau ada transaksi kan haruse udah tahu nilai DPP total berapa, sepanjang kemudian ada transaksi atas uang yang sudah masuk bisa dianggap uang muka (sepanjang mekanismenya memang UM dan pelunasan), atau dianggap pembayaran lebih dulu

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V M E Y D
V O O K M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M L᠎ D A E
 
faq/2022/02/15/000124329_1234.txt · Last modified: (external edit)