faq:2022:02:15:000124329_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pembeli ngasih duit kelebihan untuk kalo ada transaksi berikutnya.. bisa dianggap uang muka/ pembayaran lebih dulu dibanding penyerahan?
Jawaban
normatifin aja, kalo memang beneran mau ada transaksi kan haruse udah tahu nilai DPP total berapa, sepanjang kemudian ada transaksi atas uang yang sudah masuk bisa dianggap uang muka (sepanjang mekanismenya memang UM dan pelunasan), atau dianggap pembayaran lebih dulu
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/15/000124329_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion