User Tools

Site Tools


faq:2022:02:15:000124308_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pembeli bayarkan uang melebihi nilai invoice ke penjual. apakah ini bisa dianggap sebagai PPN dibayar dimuka oleh pkp penjual di spt masa ppn n ya?


Jawaban

PPN dibayar dimuka ini seharusnya adalah di situasi dimana pihak pemungut PPN, kelebihan menyetorkan PPN Terutangnya ke kas negara. tetapi kasus wp ini bukan dmikian. seharusnya kelebihan tsb cukup dikmebalikan oleh penjual ke pembeli. teknisnya kembalikan ke pihak yg bertranskasi saja. FP harus dibuat benar lengkap dan jelas.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U G X H F
A᠎ J R E E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M​ L M D C
 
faq/2022/02/15/000124308_1234.txt · Last modified: (external edit)