faq:2022:02:15:000124308_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pembeli bayarkan uang melebihi nilai invoice ke penjual. apakah ini bisa dianggap sebagai PPN dibayar dimuka oleh pkp penjual di spt masa ppn n ya?
Jawaban
PPN dibayar dimuka ini seharusnya adalah di situasi dimana pihak pemungut PPN, kelebihan menyetorkan PPN Terutangnya ke kas negara. tetapi kasus wp ini bukan dmikian. seharusnya kelebihan tsb cukup dikmebalikan oleh penjual ke pembeli. teknisnya kembalikan ke pihak yg bertranskasi saja. FP harus dibuat benar lengkap dan jelas.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/15/000124308_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion