faq:2022:02:15:000124232_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Perlakuan PM bagi pengusaha dengan DPP Nilai lain (misal pengiriman paket)?
Jawaban
Terkait PM yang diperoleh yang terkait dengan penyerahan JKP dengan nilai lain, misal jasa pengiriman paket tidak dapat dikreditkan oleh PKP tersebut. Namun bagi PKP pembeli, PM atas perolehan JKP tersebut, tetap dapat dikreditkan dengan memperhatikan ketentuan pengkreditan PM sesuai UU PPN pasal 9.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/15/000124232_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion