User Tools

Site Tools


faq:2022:02:15:000124232_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Perlakuan PM bagi pengusaha dengan DPP Nilai lain (misal pengiriman paket)?


Jawaban

Terkait PM yang diperoleh yang terkait dengan penyerahan JKP dengan nilai lain, misal jasa pengiriman paket tidak dapat dikreditkan oleh PKP tersebut. Namun bagi PKP pembeli, PM atas perolehan JKP tersebut, tetap dapat dikreditkan dengan memperhatikan ketentuan pengkreditan PM sesuai UU PPN pasal 9.

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E F H G C
C B᠎ N V I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L V K U N
 
faq/2022/02/15/000124232_1234.txt · Last modified: (external edit)