faq:2022:02:15:000124151_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk yg dividen yg diinvestasikan pph nya 0 itu ada batasan nya max brp dividen setahun. CAsenya Dividen yang diterima WP OP yang berasal dari dalam negeri. Di PMK 18 2021 tidak ada menemukannya. Mohon solusinya.
Jawaban
maksudnya batasan max ini gimana ya mas? tidak ada batasan untuk dividen yang berasal dari dalam negeri untuk tidak dikenakan pph. berikut kutipan pasal 16 ayat 1PMK 18 2021 “Dalam hal Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kurang dari jumlah Dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, Dividen yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan PPh.” jadi hanya yang diinvestasika
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/15/000124151_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion