faq:2022:02:15:000124137_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mau bertanya terkait pelaporan PPh 21 pada aplikasi DJP online. Untuk pembayaran tukin bulan Januari dan Februari pada instansi kami keduanya menggunakan masa pajak Januari dengan tanggal pembayaran tanggal 3 jan dan 31 januari, untuk pengisian pada excelnya bagaimana ya? kemudian tanggal pemotongannya memakai tanggal yang mana?
Jawaban
lihat ketentuan pemotongan pph 21 di pasal 15 pp 94 tahun 2010. di petunjuk pengisian ebuni instansi pemerintah (lampiran per-17/pj/2021) disebutkan diisi dengan tanggal bukti pemotongan PPh Pasal 21 dengan format penulisan dd-mm-yyyy.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/15/000124137_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion