faq:2022:02:15:000124056_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#4Q : mas mba ijin bertanya PMK-173/2021 di pasal 28 ayat (4) : Atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha di TLDDP yang dihasilkan di KPBPB untuk dimanfaatkan di KPBPB oleh Pengusaha di KPBPB dibebaskan dari pengenaan PPN. ini maksudnya dibebaskan faktur nya ttp dibuat ga si?
Jawaban
#4A dibebaskan dari pengenaan PPN, ga perlu buat FP
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/15/000124056_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion