User Tools

Site Tools


faq:2022:02:15:000124056_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#4Q : mas mba ijin bertanya PMK-173/2021 di pasal 28 ayat (4) : Atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha di TLDDP yang dihasilkan di KPBPB untuk dimanfaatkan di KPBPB oleh Pengusaha di KPBPB dibebaskan dari pengenaan PPN. ini maksudnya dibebaskan faktur nya ttp dibuat ga si?


Jawaban

#4A dibebaskan dari pengenaan PPN, ga perlu buat FP

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W V K K G
Q​ D C T L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X D M K​ D
 
faq/2022/02/15/000124056_1234.txt · Last modified: (external edit)