faq:2022:02:15:000124014_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#3Q : untuk mekanisme kompensasi spt PPh 21 apakah ada dasar aturan yang menyebutkan tata caranya? (misal kompensasi bulan juni dan juli bisa langsung ke oktober semuanya)
Jawaban
#3A Pake petunjuk pengisian di Lampiran PER-14/PJ/2013, kalo SPT PPh 21 emang bebas kompensasinya, bisa nerima kompensasi dari beberapa bulan asal masih di tahun yang sama
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/15/000124014_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion