User Tools

Site Tools


faq:2022:02:15:000124001_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PPh op umkm belum melebihi 500jt kalau transaksi sama pemotong tetap dipotong, munculin di spt tahunannya gimana ?


Jawaban

jika penghasilannya final tidak muncul LB di spt tahunan, pengisian di spt tahunan tetap sesuai petunjuk pengisian di per 36/2015. JIka ternyata sudah dipotong namun belum melebihi 500jt, ada mekanisme pengembalian

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A X V P A
F T N T C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G I N T D
 
faq/2022/02/15/000124001_1234.txt · Last modified: (external edit)