faq:2022:02:15:000124001_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPh op umkm belum melebihi 500jt kalau transaksi sama pemotong tetap dipotong, munculin di spt tahunannya gimana ?
Jawaban
jika penghasilannya final tidak muncul LB di spt tahunan, pengisian di spt tahunan tetap sesuai petunjuk pengisian di per 36/2015. JIka ternyata sudah dipotong namun belum melebihi 500jt, ada mekanisme pengembalian
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/15/000124001_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion