faq:2022:02:14:000183887_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah pembelian pada BBM pada pertamina dikenakan PPh Pasal 22 dan bersifat final? Bgmn cara pelaporan di SPT Tahunan badannya?
Jawaban
pertanyaan WP terkait bahan bakar gas. Sesuai PMK-34/2017 dipungut PPh pasal 22. WP adalah agen/penyalur jadi PPh 22-nya final. Cara pengisian di SPT Tahunan sesuai PER-19/PJ/2014: 1. Penghasilan yg dikenai PPh final dimasukkan ke 1771 IV bagian A angka 5 : PENGHASILAN USAHA PENYALUR / DEALER / AGEN PRODUK BBM. 2. Kemudian dikoreksi di 1771 I angka 4: PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PPh FINAL DAN YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/14/000183887_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion