User Tools

Site Tools


faq:2022:02:14:000182300_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau bertanya Apakah angsuran PPh 25 Orang Pribadi 2022 tetap dibayarkan jika OP terebut sudah meninggalkan Indonesia selamanya? terkait ekspatriat


Jawaban

bisa jelasin pasal 7 ayat 2 pmk 18/2021 kalo emang kondisinya belum dihpus npwpnya, WNA yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenai PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia dengan ketentuan: a. memiliki keahlian tertentu; dan b. berlaku selama 4 (empat) Tahun Pajak yang dihitung sejak menjadi subjek pajak dalam negeri. lebih lanjut nanti konsultasi kpp aja ya

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W X V C S
U B S᠎ S Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F A E E E
 
faq/2022/02/14/000182300_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)