faq:2022:02:14:000182300_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau bertanya Apakah angsuran PPh 25 Orang Pribadi 2022 tetap dibayarkan jika OP terebut sudah meninggalkan Indonesia selamanya? terkait ekspatriat
Jawaban
bisa jelasin pasal 7 ayat 2 pmk 18/2021 kalo emang kondisinya belum dihpus npwpnya, WNA yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenai PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia dengan ketentuan: a. memiliki keahlian tertentu; dan b. berlaku selama 4 (empat) Tahun Pajak yang dihitung sejak menjadi subjek pajak dalam negeri. lebih lanjut nanti konsultasi kpp aja ya
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/14/000182300_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion