faq:2022:02:14:000149732_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kak, untuk WP OP yang omsetnya 500jt berdasarkan UU HPP, untuk pencatatannya sudah boleh diarahkan pakai M Pajak kah? Karena aturan turunan belum ada, untuk teknis pelaporan dan mekanisme pembayarannya tetep aku arahin ke KPP dulu kan?
Jawaban
bener maa, krna belum ada aturan turunan, jadi baiknya di arahkan ke kpp dulu.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/14/000149732_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion