User Tools

Site Tools


faq:2022:02:14:000123908_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

https://twitter.com/pajak62658576/status/1493057307537997825 WP tahun lalu lapor SPOP PBB perikanan, namun kapal sudah dijual, kalau untuk pelaporan SPOPnya bagaimana jika kapal sudah dijual? apakah tetap wajib lapor? kondisinya wp sudah cek pada menu NOP terdaftar dan daftar tersebut kosong kalo gini gimana ya mas mbak?


Jawaban

Melihat ketentuan di pasal 8 UU PBB (No 12 tahun 1985 sttd 12 tahun 1994), bahwa saat yang menentukan pajak yang terutang adalah menurut keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari. Jadi sepanjang pada tahun pajak tsb di tanggal 1 januari masih memiliki objek pajaknya, maka masih terutang dan wajib menyampaikan SPOP. Dan kalo WPnya udah gak memenuhi ketentuan subjektif PBB, bisa mengajukan pencabutan SKT PBBnya sesuai pasal 8 pmk-48/2021

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L W L᠎ J Z
P P M Q X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T B A E Q
 
faq/2022/02/14/000123908_1234.txt · Last modified: (external edit)