faq:2022:02:14:000123906_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
@kring_pajak kak mau tanya, WP ada beli kalender untuk dibagikan ke customer. tp pph 0.5% disetor sendiri oleh vendor. bila seperti ini apakah atas transaksi ini jd biaya promosi? apa ada koreksi karena pph dibayarkan oleh vendor?
Jawaban
digali lagi boleh, tp boleh dijelaskan juga mengenai pembelian barang itu gaada pemotongan pph, dan jelaskan mengenai biaya promosi
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/14/000123906_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion